Digerebek, Tiga Pasutri Pelaku Swinger Ini Lari ke Kamar Mandi

"Sewaktu digerebek, ada yang masih berhubungan di atas ranjang," tuturnya.
Suara.com - Tiga pasangan suami istri pelaku pesta seks bertukaran pasangan (swinger), yang keseluruhan berjumlah 6 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, setelah digerebek pada Senin (16/4) malam, hanya satu dari keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kekinian, semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata "Semua tiga pasutri jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (18/4/2018).
Keenam pelaku itu ialah THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
Baca Juga: Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
THD, pelaku yang kali pertama ditetapkan sebagai tersangka, mengakui menjadi inisiator pembuatan komunitas “Sparkling”, yang menjadi medium informasi pertukarangan pasangan.
“Sudah sejak 2013 saya buat komunitasnya. Kami berkomunikasi melalui WhatsApp, dan akun Twitter khusus,” tuturnya.
Namun, sejak tiga tahun silam, ini kali ketiga dirinya menggelar pesta seks dengan sesama pasutri swinger.
“Kami mengadakan pesta di tempat berbeda-beda. Selalu berpindah-pindah. Pernah di hotel kawasan Tretes. Tapi, dalam setiap pertemuan, tidak semua anggota grup yang ikut,” terangnya.
Ia mengatakan, anggota grupnya berasal dari banyak daerah, terutama di Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Tuban.
Baca Juga: Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
Lari ke Kamar Mandi