Suara.com - Setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, polisi juga telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Menteri LH (Siti Nurbaya) sudah juga, sudah (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Namun, Adi tak menjelaskan hasil pemeriksaan Siti terkait kasus tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik hanya ingin mengorek keterangan dari jajaran menteri di era Presiden Joko Widodo itu terkait pelaksanaan proyek reklamasi yang disinyalir ada praktik korupsi.
"Ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya, semuanya, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Keterampilan yang Tak Lagi Dimiliki Generasi Milenial
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Menteri Luhut di kantornya beberapa waktu lalu. Alasan Luhut tak diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kesibukannya sebagai pejabat negara.
"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Adi menyampaikan, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi.
Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia
Baca Juga: 'Manusia Pipa Gorong-gorong' Ini Viral di Facebook
Selain Luhut, kata Adi polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebagai saksi perihal kasus ini.