Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berniat maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 mendatang. Namun, karena terhalang ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang ditetapkan undang-undang Pemilu, sehingga dia tidak bisa maju sebagai calon presiden.
Ambang batas pencalonan presiden adalah harus mendapat dukungan paling kurang 20 persen dari junlah kursi di DPR atau paling tidak mendapat dukungan 120 kursi dari partai yang duduk di DPR.
"Saya mau nyalon sendiri, tapi sayang nggak bisa, karena terhalang pada Undang-undang Pemilu sendiri, aturan presidential treshold," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Dia juga belum bisa mengajukan dirinya sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Sebab, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan Gerindra.
Baca Juga: Yusril Hormati Orang yang Merasa Berhak Jadi Cawapres Prabowo
"Gerindra sampai hari ini belum ada pembicaraan apapun walaupun banyak sekali wacana-wacana disebutkan hal itu (jadi Cawapres), tapi belum ada keputusan apapun yang kami ambil," kata Yusril.
Yusril pun tetap menghargai orang-orang yang sudah mulai mengajukan diri menjadi calon wakil Prabowo. Sebab, dia juga mengaku tidak terlalu ngotot untuk mendapatkan posisi tersebut.
"Kami hormati rekan-rekan yang mungkin sudah merasa lebih berhak menjadi pasangannya Pak Prabowo, saya tidak begitu ngotot atau apa, jadi saya biasa-biasa saja lah," tutupnya.
Hingga saat ini baru ada dua nama yang digadang-gadang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Keduanya adalah Jokowi dan Prabowo.
Namun, baru Jokowi yang sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik untuk memastikan tiket menuju 2019. Sementara Prabowo, baru partainya sendiri yang sudah resmi menyatakan dukungan.
Baca Juga: Yusril Sebut KPK Salah Orang dalam Penetapan Tersangka Kasus BLBI