Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengakui, berniat maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Namun, karena terhalang ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), niatannya tersebut terganjal dan dipastikan tak bakal terwujud.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap parpol harus mendapat dukungan paling kurang 20 persen dari junlah kursi di DPR atau paling tidak mendapat dukungan 120 kursi dari partai yang duduk di DPR, agar bisa mengajukan capres sendiri.
"Saya mau jadi capres diusung oleh partai sendiri, tapi sayang tak bisa, karena terhalang UU,” kata Yusril di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Baca Juga: Datangkan Bahan Tembakau Gorilla, Supir Travel di Bali Diringkus
Dia juga belum bisa mengajukan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.
Sebab, hingga kekinian, belum ada pembicaraan koalisi antara PBB dengan Partai Gerindra yang sudah memberikan mandat kepada Prabowo untuk mencari bakal cawapres.
"Kami hormati rekan-rekan yang mungkin sudah merasa lebih berhak menjadi pasangannya Pak Prabowo, saya tidak begitu ngotot atau apa, jadi saya biasa-biasa saja lah," tutupnya.
Hingga kekinian, baru ada dua nama yang digadang-gadang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Keduanya adalah Jokowi dan Prabowo.
Namun, baru Jokowi yang sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik untuk memastikan tiket menuju 2019. Sementara Prabowo, baru partainya sendiri yang sudah resmi menyatakan dukungan.
Baca Juga: Prihatin dengan Invasi Aremania, Imam: Kita Ini Saudara