Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu

Rabu, 18 April 2018 | 17:04 WIB
Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu
Polresta Kota Bogor berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu, Selasa (27/3/2018). [Suara.com/Teddy Irwansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI