Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Saksi itu beraksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (18/4/2018).
Salah satunya adalah dokter Taufik Pasiak yang merupakan dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado. Dokter Taufik adalah dosen yang pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.
Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
"Waktu dia ditangkap saat OTT, saya tidak kaget. Saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," kata Taufik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Saksi Maklumi Aditya Moha Menyuap Hakim karena Ibunya Lagi Sakit
Menurut Taufik, tidak ada cara lain yang ditempuhnya sebagai seorang anak untuk membebaskan ibunya yang ditahan dalam keadaan sakit. Dia yakin Aditya tahu bahwa perbuatan itu salah, tetapi demi Ibunya dia rela melakukannya.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan niat dari Aditya tersebut.
"Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya kepada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," kata Taufik.
Terkait dengan situasi yang dialami Mantan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut, Taufik pun menceritakan pengalamannya. Dia mengaku pernah berhadapan dengan situasi yang dihadapi Aditya saat dirinya mendapat beasiswa ke Jepang.
"Saya pernah mengalami perasaan serupa. Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tetapi waktu itu ibu saya sakit dan saya pilih untuk menjaga ibu saya. Apalagi dengan yang dihadapi anak ini, Ibunya sakit tapi ditahan," katanya.
Baca Juga: Wah! Legenda Mesir Sarankan Mohamed Salah Gabung Real Madrid
Dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap 20 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi 40 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Sudi. Namun baru terealisasi 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.