Suara.com - Polisi masih menimbang permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang telah menjerat mantan anggota DPR RI Arbab Paproeka. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan polisi masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan Arbab dan pihak keluarga.
"Dia ngajuin rehab, nanti dianalisa penyidik. Apakah nanti direhab atau tidak," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018)
Adanya permohonan itu, polisi akan meminta bantuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan assessment kepada Arbab.
Baca Juga: Supaya Leluasa Hisap Sabu,Eks Anggota DPR Ini Sewa Apartemen
"Ya nanti, setelah pengajuan, kita baru menyatakan ini perlu direhab. Nanti kita assessment," kata dia.
Polisi telah menetapkan Arbab sebagai tersangka usai ditangkap saat berada di salah satu kamar Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, alat hisap sabu (bong), enam buah korek api dan empat buah sedotan.
Arbab juga telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Fraksi PAN Ini Jadi Pecandu Sabu Sejak 2015