Suara.com - Setelah digerebek dan ditangkap aparat Polda Jatim, terungkap sejumlah peraturan kelompok pertukaran pasangan suami istri untuk kepuasan seks (swinger), yang diinisiasi tersangka berinisial THD (53).
Kelompok itu, memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar dalam melakukan hubungan badan dengan pasangan lain.
Menggunakan pengaman (kondom) menjadi syarat yang harus dipatuhi anggota. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dari penyakit kelamin.
"Kalau berhubungan badan dengan pasangan istri orang lain, wajib hukumnya menggunakan pengaman atau kondom," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Rabu (18/4/2018).
Baca Juga: Ciptakan Rasa Keadilan, Pemprov Kembali Bangun Kampung Akuarium
Ia menuturkan, seks dengan berganti pasangan bagi anggota grup “Sparkling” tujuannya hanya untuk menikmati sensasi.
"Namun ada juga untuk sekadar merangsang birahi pasangan lain. Jika sudah terangsang, baru pasangan sahnya berganti posisi dengan istri atau suaminya sendiri," jelasnya.
Polisi, saat melakukan penggerebekan, mengamankan barang bukti celana dalam dan alat pengaman (kondom). Hingga kekinian, polisi masih terus melakukan pendalam kasus tersebut.
Kelompok swinger yang terbentuk sejak 2013 lalu ini bemodal saling pengertian. Jika ingin melakukan kegiatan seks, mereka sepakat iuran untuk menyewa tempat.
"Jadi tidak ada yang sok punya duit banyak. Kalau mereka melakukan swinger, tempat atau hotel yang mereka sewa uangnya patungan atau iuran," pubgkasnya.
Baca Juga: PWNU Jatim Maafkan Sukmawati dan Bakal Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang.