Suara.com - Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Revisi ini khusus berkaitan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah selama tiga hari.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi tujuh hari.
Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian cuti bersama lebaran 2018 adalah tanggal 11 (Senin), 12 (Selasa), 13 (Rabu), 14 (Kamis), dan 18 (Senin), 19 (Selasa) dan (Rabu) 20 Juni.
Baca Juga: Gempa 4,4 SR Guncang Banjarnegara, Ratusan Bangunan Rusak
"SKB 3 Menteri berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri yang Insyallah akan jatuh pada 15-16 Juni mendatang. Pada kesempatan ini pemerintah menambah cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di kantornya, Rabu (18/4/2018).
Penandatanganan revisi dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Penekenan SKB 3 Menteri itu juga disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menjelaskan, pemerintah sengaja menambah cuti bersama untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik dan balik lebaran.
Dengan penambahan cuti bersama lebaran itu, masyarakat yang mudik bisa punya waktu bersilaturahim dengan keluarganya di kampung halaman.
Baca Juga: Pembacok Putranya Belum Tertangkap, Kapolresta Bandung Pasrah
"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Dengan begitu, cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,”" ujar dia.