Suara.com - Pihak Manajemen Diskotek Exotic kecewa dengan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Staff Humas Exotic Tete Martadilaga mengaku heran penutupan Exotic baru dilakukan pada 2018, bukan dilakukan pada tahun 2017 lantaran pernah dilakukan penggerebekan.
"Kalau merujuk pada penggrebekan itu, kenapa penutupan enggak diajukan dari tahun lalu, tahun 2017? Kenapa baru tahun ini?" ujar Martadilaga saat dihubungi, Rabu (18/4/2018).
Penutupan diskotek menyusul dugaan peredaran narkoba berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BNNP Jakarta. Serta menyusul tewasnya pengunjung Diskotek Exotic, Sudirman (47) di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (1/4/2018) pagi.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, penutupan diskotek karena Pemprov telah mengantongi bukti-bukti dari BNN terkait adanya peredaran narkoba di Exotic.
"Silakan diproses. Kita bergerak berdasarkan bukti kuat yang disampaikan oleh BNN," kata Sandiaga di Balai Kota.