Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Masih Berstatus Mahasiswa

Rabu, 18 April 2018 | 13:34 WIB
Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Masih Berstatus Mahasiswa
Petrus Paulus (21), tersangka pelaku pembunuhan Ali Rahman di gang sempit persis belakang kampus UKI. (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petrus Paulus Ualubun (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Ali Rahman (34), oleh Satuan Raeserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).

Petrus membunuh Ali di belakang kampus Universitas Kristen Indonesia, Gang Waru Dalam, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/4) malam.

Kasat Reskrim Polres Jaktim Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Petrus belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta.

“Modus pelaku melakukan pembunuhan karena kesal. Sebab, korban terus mengajak pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis. Berdasrakan informasi yang diperoleh petugas, korban pembunuhan tersebut termasuk penyuka sesama jenis,” kata Sapta dalam gelar perkara di mapolres.

Baca Juga: Zidane Tutup Kans Real Madrid Boyong David De Gea

Kekesalan itu memuncak ketika temannya secara sepihak memasukkan nomor ponsel Petrus ke grup WhatsApp homoseksual bernama “Friends Jakarta”, Jumat (13/4) pekan lalu.

Dalam grup WA itu, korban dan rekan-rekannya menggoda Petrus.

"Pelaku merasa kesal, karena saat mengobrol di grup WA itu, korban mengajaknya berhubungan sesama jenis. Pelaku tak suka,” tuturnya.

Karenanya, korban berniat mengajak pelaku bertemu guna memberi pelajaran pada hari Sabtu (14/4), namun gagal.

Akhirnya, mereka bertemu pada Senin (16/4) sore  di dekat Rumah Sakit UKI, sampai akhirnya ia melakukan aksinya di gang sempit belakang kampus. Mayat Ali baru diktemukan warga pada malam hari.

Baca Juga: Genjot e-Billing, Dirjen Pajak Gandeng Tiga Bank BUMN

Selain menetapkan Petrus sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sendal jepit, sepotong celana panjang olahraga, sweter, sangkur, topi dan ponsel.

Petrus disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI