Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Masih Berstatus Mahasiswa

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari
Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Masih Berstatus Mahasiswa
Petrus Paulus (21), tersangka pelaku pembunuhan Ali Rahman di gang sempit persis belakang kampus UKI. (suara.com/Ria Rizki)

"Pelaku merasa kesal, karena saat mengobrol di grup WA itu, korban mengajaknya berhubungan sesama jenis."

Suara.com - Petrus Paulus Ualubun (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Ali Rahman (34), oleh Satuan Raeserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).

Petrus membunuh Ali di belakang kampus Universitas Kristen Indonesia, Gang Waru Dalam, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/4) malam.

Kasat Reskrim Polres Jaktim Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Petrus belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta.

“Modus pelaku melakukan pembunuhan karena kesal. Sebab, korban terus mengajak pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis. Berdasrakan informasi yang diperoleh petugas, korban pembunuhan tersebut termasuk penyuka sesama jenis,” kata Sapta dalam gelar perkara di mapolres.

Baca Juga: FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin

Kekesalan itu memuncak ketika temannya secara sepihak memasukkan nomor ponsel Petrus ke grup WhatsApp homoseksual bernama “Friends Jakarta”, Jumat (13/4) pekan lalu.

Dalam grup WA itu, korban dan rekan-rekannya menggoda Petrus.

"Pelaku merasa kesal, karena saat mengobrol di grup WA itu, korban mengajaknya berhubungan sesama jenis. Pelaku tak suka,” tuturnya.

Karenanya, korban berniat mengajak pelaku bertemu guna memberi pelajaran pada hari Sabtu (14/4), namun gagal.

Akhirnya, mereka bertemu pada Senin (16/4) sore  di dekat Rumah Sakit UKI, sampai akhirnya ia melakukan aksinya di gang sempit belakang kampus. Mayat Ali baru diktemukan warga pada malam hari.

Baca Juga: Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban

Selain menetapkan Petrus sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sendal jepit, sepotong celana panjang olahraga, sweter, sangkur, topi dan ponsel.