Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan

Rabu, 18 April 2018 | 12:08 WIB
Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah memeriksa kejiwaan DM alias IT, tersangka kasus pemerkosaan seorang perempuan berinisial IF (35) yang tak lain adalah istri tetangganya.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Marbun menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan adanya gangguan jiwa yang dialami pria berusia 25 tahun.

"Sudah kami periksa kejiwaanya, normal aja kok. Enggak ada gangguan kejiwaan," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/4/2018).

Dari keterangan DM, kata Marbun, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena nafsu dengan kemolekan tubuh korban.

Baca Juga: Disuruh Angkat Galon Air, DM Justru Perkosa Ibu-ibu Tetangganya

"Cuma pada saat melakukan (pemerkosaan) itu, DM bilang pas lagi ada setan aja. Pengakuannya gitu," katanya.

Kepada polisi, lanjut Marbun, DM juga mengaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya.

"Iya baru sekali itu aja," kata Marbun.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia DM juga tak terindikasi memiliki kecanduan seks. Bahkan, polisi telah memeriksa istri DM untuk mendalami apakah tersangka punya masalah ranjang dengan istrinya.

"Bukan karena faktor itu (kecanduan seks atau tak dinafkahi istrinya),"kata dia.

Baca Juga: Tetangga Ungkap Sosok Lucinta Luna yang Sebenarnya

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban meminta tolong DM untuk mengangkat galon air mineral ke dalam kamar indekosnya di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4).

Namun, karena pelaku tak datang-datang, korban kembali masuk ke kamar DM. Ketika IF sudah berada di dalam kamar, seketika pelaku langsung mengunci kamar.

Pelaku yang baru saja selesai mandi langsung meminta korban untuk berhubungan intim. Karena sempat mendapatkan penolakan, DM ketika itu langsung mengancam akan membunuh korban bila permintaannya tak dipenuhi.

Tak kuasa untuk menutupi aib tersebut, IF menceritakan kepada suaminya berinisial UN. Perempuan malang itu, di hadapan sang suami, juga menceritakan pelaku mengancam menghabisi nyawanya apabila tak mau melayani hasrat seksualnya.

Seusai mendengar cerita IF, UN langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami istrinya ke Polsek Kebon Jeruk.

Tak lama, setelah mendalami laporan korban, polisi langsung membekuk DM di kamar indekosnya.

Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI