Namun, karena pelaku tak datang-datang, korban kembali masuk ke kamar DM. Ketika IF sudah berada di dalam kamar, seketika pelaku langsung mengunci kamar.
Pelaku yang baru saja selesai mandi langsung meminta korban untuk berhubungan intim. Karena sempat mendapatkan penolakan, DM ketika itu langsung mengancam akan membunuh korban bila permintaannya tak dipenuhi.
Tak kuasa untuk menutupi aib tersebut, IF menceritakan kepada suaminya berinisial UN. Perempuan malang itu, di hadapan sang suami, juga menceritakan pelaku mengancam menghabisi nyawanya apabila tak mau melayani hasrat seksualnya.
Seusai mendengar cerita IF, UN langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami istrinya ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca Juga: Disuruh Angkat Galon Air, DM Justru Perkosa Ibu-ibu Tetangganya
Tak lama, setelah mendalami laporan korban, polisi langsung membekuk DM di kamar indekosnya.
Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.