Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penganut aliran kepercayaan punya hak yang sama dengan penganut agama di Indonesia. Mereka mempunyai hak sebagai warga negara dan dilayani.
Aliran kepercayaan bisa dicantumkan di e-KTP pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama pada (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya di kolom agama KTP itu tercantum tulisan “aliran kepercayaan”.
“Kalau seperti biasanya ditulis agama/kepercayaan. Kalau garis miring itu agama kan bisa dianggap sama dengan kepercayaan, padahal itu beda. Jadi itu akan kita ubah setiap KTP ada agama titik dua yang aliran kepercayaan itu beda, walau haknya sama,” kata Tjahjo di acara Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota diadakan di Hotel Bidakara Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Tjahjo meminta ormas-ormas di daerah ikut memberikan hak aliran kepercayaan untuk beraktivitas di daerah. Jangan sampai ada tudingan aliran kepercayaan sebagai aliran sesat.
Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan
“Kalau mau berdakwah setiap hari silakan, sesuai ajaran kitab sucinya, silakan. Pemerintah memfasilitasi, Kejaksaan memonitor jangan sampai ada aliran sesat,” kata dia.