Ketua DPR: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tekan Korupsi

Rabu, 18 April 2018 | 08:03 WIB
Ketua DPR: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tekan Korupsi
Acara bertajuk Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Tanah Air.

Menurut Bambang, uang kartal atau tunai seringkali disalahgunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya. Mereka selalu menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab akan sangat mudah terlacak.

“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” kata Bambang di acara Disiminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat melakukan pelacakan aliran dana. Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

Baca Juga: Ada Yang Aneh Dengan Foto Yuni Shara Dengan Kedua Anaknya

“Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan  dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” tutur Bambang.

Bambang pun mengatakan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara. Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Ia mencontohkan kepada India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60% memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Namun, negara seperti Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10-20% punya persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

“Di Prancis, Belgia atau Brazil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” ujar Bambang.

Mantan Ketua Komisi III DPR tersebut pun berjanji DPR akan memberi dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pemerintah diminta segera memasukan draft RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.

Baca Juga: Bos Nexcom Jadi Tersangka Kerusuhan di Rumah Musik Holywings

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistem transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI