Suara.com - Wakil Ketua Umum DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, jika dirinya akan mengajukan angket ke DPR lantaran temuannya saat ia terjun langsung di lapangan.
Ia mengatakan jika dirinya pernah datang ke perusahaan di beberapa wilayah dan melakukan wawancara dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tersebut.
"Saya datang dan wawancara. Orang itu gak ada yang miliki skill. Orang itu gak bisa apa-apa, gak bisa bahasa asing, dia mau transfer teknologi bagaimana? mana buktinya?," ujar Fahri usai diskusi 'Tolak Perpres 20 tahun 2018', di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Angket tersebut, dikatakannya, bertujuan menginvestigasi lebih banyak lagi TKA yang tidak berkompeten.
Baca Juga: Sri Mulyani Menkeu Terbaik Asia Pasifik, Apa Kata Fahri Hamzah?
Ia mengatakan jika biasanya Perpres dirumuskan oleh kementerian terkait. Namun, harus jadi angket dulu agar investigasinya dapat menyeluruh sehingga ia bisa mengundang saksi-saksi dari lapangan.
"Karena terlalu banyak yang beredar yang kita saksikan secara visual," lajut dia.
Ia mengusulkan ini diangket karena Perpres ini melanggar undang-undang.
"Keputusan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang itu harus diangket," tandasnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Menolak Perpres Tenaga Kerja Asing, Mengapa?