KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 18 April 2018 | 07:37 WIB
KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat.

"Kasus BLBI dengan satu tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu masih proses dalam penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan pelimpahan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Oleh karena itu, kata Febri, dalam waktu dekat tersebut penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka Syafruddin ke tahap penuntutan.

"itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan, nanti perlu diuji lebih lanjut," ucap Febri.

Febri mengungkapkan bahwa ada 69 saksi sampai saat ini yang telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin dari berbagai unsur.

"Ada dari pihak swasta yang cukup banyak lebih dari 30 orang kemudian ada pejabat dan juga pegawai dari PT Gajah Tunggal yang kami periksa, ada dari KKSK, notaris, pengacara, dan unsur lain yang kami periksa untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.

Sementara itu terkait pemanggilan kembali terhadap bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini masih berada di Singapura, KPK mengharapkan ada itikad baik dari keduanya.

"Sebenarnya kalau memang ada itikad baik dan ingin melakukan klarifikasi misalnya terkait fakta-fakta yang ada terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri kemudian datang ke Indonesia dan memberikan sejumlah klarifikasi," ujarnya.

Menurut Febri, KPK sebenarnya cukup dibantu oleh otoritas di Singapura untuk menyampaikan surat pemanggilan terhadap dua orang itu untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami sampaikan surat pemanggilan tersebut sampai ke domisili atau tempat tingal dari saksi. Memang yang jadi persoalan adalah karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Jadi, ada batas-batas kewenangan KPK juga sehingga sampai saat ini saksi belum bisa hadir ke KPK," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI