Suara.com - Bareskrim Polri dan Polres Pandeglang menggerebek Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan tempat pembuatan Uang Palsu (Upal). Ruko itu berada di jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Penggerebekan dilakukan, Senin (17/4/2018) kemarin. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 4 mesin alat cetak Upal.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Upal yang baru dicetak setengah jadi pecahan seratus ribu dan beberapa Upal dengan mata uang asing. Dari penggerbekan itu polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan pihaknya hanya bertugas memback up personel dari Bareskrim khususnya di Tipideksus yang melakukan penangkapan para pengedar dan penangkapan uang palsu.
Baca Juga: BI Temukan 472 Lembar Uang Palsu Beredar di Sumatera Selatan
“Kami hanya mengamankan semua yang menangani dari Bareskrim, kami hanya membantu mengamankan barang bukti untuk dibawa ke jakarta ke Bareskrim dan para pelaku akan dibawa oleh Bareskrim ke jakarta,” kata Kapolres, Selasa (17/4/2018).
Lanjut Kapolres, para tersangka sudah 2 tahun menyewa tempat tersebut dengan modus sebagai tempat percetakan spanduk dan toko buku. Kedua orang yang diamankan polisi bertugas sebagai penyewa kontrakan dan sebagai editing percetakan Upal.
“Tersangka menyewa ruko itu sudah 2 tahun dengan buku-buku dan percetakan, jadi betul-betul tersembunyi. Dia buat ruangan khusus untuk itu. Satu orang sebagai penyewa kontrakan yang punya toko buku dan satu orang lagi stafnya sebagai editing,” imbuhnya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Marak Uang Palsu di Jatim