Suara.com - Untuk bisa bertukar pasangan (swinger) dan merasakan sensasi seks menyimpang sebuah grup tukar pasangan suami istri, Sparkling, ternyata mudah. Ada satu syarat yang harus dipenuhi.
THD (53), salah satu dari enam pasangan yang ditangkap Polda Jawa Timur, Sabtu (14/4/2018) di sebuah hotel di Lawang, Malang. Dia adalah inisiator komunitas seks, Sparkling yang menyimpang ini.
Dikatakan THD kepada penyidik, syarat untuk ikut dan menjadi anggota salah satunya harus pasangan resmi suami-istri.
"Untuk bisa bergabung ke grup ini ada syaratnya, di antaranya harus punya surat nikah," kata Kepala Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira Midyahwan, Senin (16/4/2018).
Baca Juga: Digerebek, Tiga Suami Istri Tukar Pasangan Demi Kepuasan Seks
Kini, THD ditetapkan sebagai tersangka, karena menginisiasi pembentukan grup atau komunitas pasangan suami-istri atau pasutri dengan kegiatan saling tukar pasangan dalam berhubungan seksual atau dan dijerat pasal 296 KUHP.
Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang. Mereka bertukar pasangan (swinger) hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.
Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.
Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
Baca Juga: Sakit Perut Setelah Berhubungan Seks, Mungkin Ini Penyebabnya
Dari kegiatan itu, polisi telah mengamankan barang bukti beberapa celana dalam dan kondom. (Achmad Ali)