Suara.com - Berakhir sudah sepak terjang Agung Budi alias Abang (34) didunia hitam. Bandar besar narkoba tersebut meregang nyawa setelah diterjang timah panas aparat Polres Metro Tangerang, Selasa (17/4/2018).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis heroin seberat satu kilogram siap jual. Serta mengamankan tujuh orang kaki tangannya dari sejumlah tempat di Jabodetabek.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah lelaki bertubuh gendut dengan badan penuh tato itu, karena mencoba melukai petugas saat penangkapan berlangsung.
"Dia coba melawan dengan senjata tajam jenis parang, saat petugas melakukan penangkapan," kata Harry, di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Listrik Rumah Menunggak, Begini Kata Fadli Zon
Menurut Harry, satu kilogram yang disita dari tangan tersangka merupakan pencapaian yang luar biasa. Sebab, heroin sempat tidak beredar di Kota Tangerang selama 7 tahun.
"Heroin yang berhasil disita dari jaringan ini sebanyak 1 Kg. Ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Polrestro Tangerang. Ini baru pertama kali lagi mendapatkan Heroin yang agak banyak," ungkapnya.
Abang merupakan jaringan narkotika dua negara, yakni Malaysia dan Indonesia. Dia mendapatkan pasokan heroin dari seorang bandar heroin besar di Malaysia.
"Dari catatan kepolisian, Abang residivis kambuhan. Dia sering keluar masuk Nusa Kambangan atas kasus Narkotika. Dari rumahnya, kami temukan tiga paspor dengan identitas berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Facebook Sebaiknya Diblokir Sementara, Seperti Telegram
Selama ini, Abang mengendalikan bisnis narkotika itu dari rumahnya di kawasan Karawaci Tangerang. Dari Karawaci inilah, jaringan Abang mengendalikan pasar narkotika jenis heroin di Jabodetabek.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis heroin ini berawal dari penangkapan seorang wanita.
"Awalnya kami menangkap seorang wanita di Kota Tangerang Selatan, bernama Sinta. Dari tangannya, kami menyita ratusan pil inex dan ekstasi. Dari wanita inilah, kami melakukan pengembangan," jelasnya.
Hasilnya, petugas menangkap PL dan PK dengan barang bukti dua paket sabu. Dari situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AS dan RH dengan barang bukti satu paket sabu.
"Dari tersangka AS dan RH, kami berhasil menangkap AE dengan barang bukti 669 gram heroin. Lalu, kami tangkap tersangka lain berinisial NR di Bekasi," paparnya.
Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Abang di wilayah Karawaci.
"Petugas kemudian bergerak menangkap Abang di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Abang bukan menyerah. Dia malah melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang," terang Kasat Narkoba.
Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan timah panas ke tubuh Abang yang membuatnya ambruk.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Farlin. (Anggy Muda)