Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis heroin ini berawal dari penangkapan seorang wanita.
"Awalnya kami menangkap seorang wanita di Kota Tangerang Selatan, bernama Sinta. Dari tangannya, kami menyita ratusan pil inex dan ekstasi. Dari wanita inilah, kami melakukan pengembangan," jelasnya.
Hasilnya, petugas menangkap PL dan PK dengan barang bukti dua paket sabu. Dari situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AS dan RH dengan barang bukti satu paket sabu.
Baca Juga: Listrik Rumah Menunggak, Begini Kata Fadli Zon
"Dari tersangka AS dan RH, kami berhasil menangkap AE dengan barang bukti 669 gram heroin. Lalu, kami tangkap tersangka lain berinisial NR di Bekasi," paparnya.
Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Abang di wilayah Karawaci.
"Petugas kemudian bergerak menangkap Abang di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Abang bukan menyerah. Dia malah melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang," terang Kasat Narkoba.
Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan timah panas ke tubuh Abang yang membuatnya ambruk.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Farlin. (Anggy Muda)
Baca Juga: Facebook Sebaiknya Diblokir Sementara, Seperti Telegram