Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi tindakan 10 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK.
Uang tersebut didapat dari uang suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Informasi yang kami dapatkan dalam 2 hari pemeriksaan terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik. KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan KPK masih terus mendalami kasus yang sudah menjerat Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut.
Baca Juga: Nur Alam Divonis 12 Tahun, KPK Ajukan Banding
"Penyidik hari ini masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Total hari ini penyidik memeriksa 22 orang saksi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka dalam kasus TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini," katanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di kantor Brimob Polda Sumut tersebut bertujuan untuk mendalami pemberian Gubernur Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut.
"Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka," tutupnya.