Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akhirnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi atas vonis 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 18 tahun penjara.
"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa (3/4/2018). Memori banding akan disampaikan menyusul," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan ada sejumlah hal yang membuat KPK mengajukan banding. Pertama adalah tentang pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu Pasal 2 dimana majelis hakim memutus berdasar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Lalu putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan," katanya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 dan denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Australia 'Marah' Gara-gara Sajian Selai di Atas Talenan, Kenapa?
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).