Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Abrar Paproeka memohon kepada polisi agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Dari keluarga mengajukan ke kita, beliau (Arbab) minta disembuhkan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (17/4/2018).
Atas permintaan rehab itu, kata Dony, polisi pun sedang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk bisa memberikan assessment kepada mantan politikus PAN tersebut.
Dony juga menambahkan, pengajuan rehab itu juga bisa dilakukan keluarga, apabila barang bukti narkoba dalam penangkapan masih di bawah 1 gram.
Baca Juga: Supaya Leluasa Hisap Sabu,Eks Anggota DPR Ini Sewa Apartemen
"Kita menembuskan ke BNNP. Hasilnya ini kan masuk kategori 0,8, nah 0,8 ini memang kan kita harus lakukan assessment juga," kata dia.
Meski nantinya rehab itu dilakukan, kata Dony, proses hukum terkait kasus narkoba Arbab tetap diproses.
"Proses tetap berjalan. Sampai perkara P21, nanti sidang," kata Dony.
Polisi menangkap Arbab saat berada di salah satu kamar Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, alat hisap sabu (bong), enam buah korek api dan empat buah sedotan.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Fraksi PAN Ini Jadi Pecandu Sabu Sejak 2015
Arbab juga telah dinyatakan positif narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.