Pilgub Jabar: Cagub Deddy Mizwar Paling Kaya, Syaikhu Termiskin

Selasa, 17 April 2018 | 17:29 WIB
Pilgub Jabar: Cagub Deddy Mizwar Paling Kaya, Syaikhu Termiskin
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat. (suara.com/Aminuddin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjadi yang Cagub terkaya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beserta KPU Jawa Barat. Sementara Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin.

Data itu dirilis di gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/4/2018). Kekayaan Demiz, panggilam Deddy, mencapai Rp 36,009 miliar.

Sementara ketiga calon Gubernur lainnya, yakni Ridwan Kamil hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,305 miliar, Tubagus Hasanuddin sebesar Rp11,980 miliar serta harta kekayaan yang dimiliki Sudrajat sebesar Rp 22,038 miliar.

"Diumumkannya harta kekayaan ini kita bisa merekam pergerakan baik pengurangan ataupun penambahan harta tiap paslon, kalau wajar bisa berarti dia selama 5 tahun bekerja sesuai dengan regulasi," jelas Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat seusai acara.

Baca Juga: Elektabilitas Deddy Mizwar - Deddy Mulyadi Unggul, Ini Jurusnya

Adapun untuk harta kekayaan yang dimiliki oleh 4 wakil calon Gubernur Jawa Barat, tercatat Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin jika dibandingkan dengan calon lainnnya. harta kekayaan Syaihku hanya sebesar Rp 2,050 miliar.

Ketiga calon wakil Gubernur lainnya, Uu Ruzhanul Ulum memiliki kekayaan sebesar 2,994 miliar, Anton Charliyan sebesar Rp 29,049 miliar dan Dedi Mulyadi dengan harta kekayaan sebanyak Rp 6,153 miliar.

Menurut Yayat, KPUD Jawa Barat pun telah mengimbau kepada setiap pasangan calon untuk terus melaporkan sumbangan hasil dana kampanye yang berhasil dikumpulkan tiap pasangan calon agar proses Pilkada serentak 2018 bisa lebih transparan, terutama dalam masalah sumber dana kampanye.

"Yang penting kejujuran dari masing-masing paslon. Aturannya sumbangan itu kan Rp 75 juta untuk perorangan, kalau kelompok atau korporasi itu maksimal Rp 750 juta. Kalau sampai tidak melapor bisa kena diskualifikasi," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan untuk masalah dana sumbangan kampanye masing-masing paslon yang bersumber dari perorangan ataupun dari lembaga memang sudah ada aturannya. dia meminta agar setiap paslon bisa taat dan mengikuti aturan terkait hal itu.

Baca Juga: 7 Garapan Isu Strategis Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Jawa Barat

"Sudah ada aturannya nanti diumumkan secara terbuka, itu tidak ada masalah," tuturnya.

Menurut Basaria, memang terjadi ketimpangan antara harta kekayaan yang dimiliki para calon dengan praktik mahar politik yang secara terselubung kemungkinan masih terjadi.

Berdasarkan data dari Kemendagri, untuk tiap calon yang akan berlaga di ajang pemilihan Bupati ataupun Walikota minimal harus mengantongi modal sebesar Rp 20-30 miliar.

"Kalau untuk tingkat Gubernur mencapai ratusan miliar," ujarnya.

"kita ingin mengingatkan ya jangan sampai memberikan mahar dalam bentuk apapun dan jangan sampai memberikan serangan fajar, mooney pilitik atau yang mengenainya. Itu yang kita harapkan hari ini berbicara dengan mereka supaya mereka tahu tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," tukasnya. (Aminuddin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI