"Setelah kami sadari praktek itu sangat merugikan korban, jadi PMA yang kami revisi salah satunya menetapkan harga referensi. Setiap biro travel PPIU harus membuat surat perjanjian tertulis terkait standar minimum pelayanan yang harus didapat untuk umroh," kata Lukman.
Lukman mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang membantu Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan umroh.
"Inilah cara yang kami lakukan. Saya Menag mengapresiasi Ombudsman RI," ujar Lukman.
Baca Juga: Menag Tak Terima Disebut Lakukan Maladministrasi Abu Tours