Suara.com - Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri soal barang bukti sabu-sabu seberat 0,8 gram terkait penangkapan eks anggota DPR RI dari Fraksi PAN Arbab Paproeka di kamar Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Masih pendalaman (narkoba diantar atau diambil sendiri)," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alxander di Polda Metro Jaya, Selasa (17/4/2018).
Namun, dari hasil pemeriksaan, Arbab mengaku sengaja menyewa salah satu kamar apartemen untuk bisa leluasa mengonsumsi sabu-sabu.
"Milik dia sendiri. Di situ (kamar apartemen) sudah sering dia menggunakan sabu," kata dia.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Fraksi PAN Ini Jadi Pecandu Sabu Sejak 2015
Kepada polisi, mantan politikus PAN itu juga mengaku sejak 2015 lalu sudah menjadi pengguna narkoba. Melalui tes urine, pria berusia 56 tahun itu juga dinyatakan positif sebagai pecandu narkoba.
Polisi telah menetapkan Arbab sebagai tersangka usai ditangkap saat berada di salah satu kamar Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Jumat (13/4/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, alat hisap sabu (bong), enam buah korek api dan empat buah sedotan.