Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah akan buat aturan agar warga yang tidak memiliki KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, baik Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 menggunakan surat keterangan atau Suket.
Mengingat, data yang diperoleh KPU sebanyak 6,7 juta dari 152,2 juta pemilih masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki e-KTP. Namun Kementerian Dalam Negeri tak sejutu Suket jadi pengganti e-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk menyiapkan agar semua warga dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
"Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dan terus berkoordinasi dengan pemerintah juga DPR agar membuat langkah-langkah lebih optimal. Supaya seluruh warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam Pemilu," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Sepeda Dinilai Kampanye, Ini Penjelasan KPU
Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan meningkatkan pelayanan terhadap warga dalam membuat e-KTP. Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya agar pelayanan pembuatan e-KTP maksimal satu jam jadi.
"Kita tahu pemerintah juga sedang berusaha keras menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP. Kita berupaya agar warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam pemilu," ujar dia.