Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan peraturan-peraturan kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. Termasuk aturan yang mengatur seorang petahana capres dalam berkampanye selama tahapan Pilpres.
Menurutnya aturan mengenai kampanye petahana di tahapan Pilpres dengan petahana di Pilkada tidak bisa disamakan.
"Kita tidak bisa membandingkan kampanye petahana Pilkada dengan kampanye petahana Pilpres, karena itu bukan apple to apple," kata Wahyu di KPU, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, kalau petahana di Pilkada harus cuti di luar tanggungan. Artinya kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada bisa off sementara dan jabatannya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun kalau petahana calon Presiden mekanismenya tidak bisa seperti itu.
"Presiden nggak boleh kosong, sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan sedetik pun tidak boleh diganti orang lain, nggak boleh," ujar dia.
Baca Juga: Capres Petahana Boleh Pakai Pesawat Negara, Fadli Zon Protes
Selain itu, seorang Wakil Presiden juga memiliki hak untuk maju kembali baik itu sebagai capres maupun cawapres. Posisi Wapres juga tak bisa digantikan jika ia maju dalam Pilpres 2019.
"Belum lagi ada asumsi misalnya Pak Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, kan beliau juga punya hak untuk mencalonkan diri, ya kan. Jadi posisi Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, tidak boleh diganti. Tetap ada cuti kampanye, tapi nalar kita jangan bayangkan cuti kampanye Presiden dengan cuti kampanye petahana di Pilkada" jelasnya.