Jokowi Bagi-bagi Sepeda Dinilai Kampanye, Ini Penjelasan KPU

Selasa, 17 April 2018 | 16:15 WIB
Jokowi Bagi-bagi Sepeda Dinilai Kampanye, Ini Penjelasan KPU
Presiden Joko Widodo bersepeda dari Istana Merdeka ke Lapangan Park & Ride, Jalan MH Thamrin No 10, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017). [Biro Pers Istana Kepresidenan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan belum mengkategorikan kegiatan Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat kunjungan kerja ke daerah sebagai bentuk kampanye.

Presiden Jokowi merupakan petahana yang akan kembali maju sebagai calon presiden dalam Pemilu Presiden 2019 nanti.

"Itu kan Presiden sedang bekerja," kata ‎Wahyu ditemui di kantor KPU pusat, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kendati begitu, lanjut dia, KPU dengan DPR tengah merumuskan peraturan-peraturan KPU yang salah satunya mengatur ten‎tang kampanye Pilpres. Termasuk mengatur apakah petahana boleh membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat.

Baca Juga: Usai Serahkan Sertifikat, Jokowi Bersepeda Keliling Bundaran HI

"Ini kan sedang kami rumuskan tentang kampanye Pilpres juga. Ada beberapa usulan, seperti apakah masih boleh Presiden bagi-bagi sepeda, begitu kan," ujar dia.

‎Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Jokowi dilarang membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat memasuki masa kampanye Pilpres 2019.

"Bagi-bagi sepeda nggak boleh. Kalau bagi-bagi sertifikat nggak masalah," kata Rahmat di kantornya, Selasa pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI