Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi terkait maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama yang ditemukan oleh Ombudsman RI dalam kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
Menurut Lukman, Ombudsman RI dalam kasus Abu Tours tidak melihat persoalan secara menyeluruh.
"Kami merasa itu kesimpulan yang tentu sepihak dalam artian melihat satu angle saja tidak melihat secara konferhesif menyeluruh. Temuan bahwa kami dinilai maladministrasi karena melakukan pembiaran," kata Lukman di Kantor Ombudsman RI, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
"Bahkan kami membiarkan sebuah travel dalam hal ini Abu Tours yang dicabut izinya tapi tetap memberangkatkan jemaahnya," Lukman menambahkan.
Baca Juga: Kasus Abu Tours, Ombudsman Sebut Kemenpar Lakukan Maladminstrasi
Lukman menjelaskan, tipe para jamaah yang menjadi korban tidak diberangkatkan umroh ada empat katagori. Namun, ada pula yang ingin tetap diberangkatkan, meskipun telah menambah biaya. Maka itu, Kementerian Agama harus tetap memberangkatkan para jamaah yang seperti itu.
"Jadi perlu kami sampaikan memang kategori dari jenis tipologi jemaah korban ini sangat beragam. Ada empat kategori salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini harus kami fasilitasi," ujar Lukman.
Apalagi terkait kasus Abu Tours, para jamaah yang sudah terlanjur membayar
untuk berangkat umroh dan telah mengikuti sejumlah persyaratan seperti melakukan manasik haji, memiliki pakaian seragam dan koper dari Abu Tours. Namun, pihak Abu Tours masih terkendala keberangkatan seperti tiket pesawat maupun visa para jamaah.
Maka dari itu, Kementerian Agama dan para jamaah yang masih ingin tetap berangkat dan mampu menambah biaya keberangkatan akan tetap diberangkatkan. Namun, bukan diberangkatkan oleh pihak Abu Tours, seperti yang disampaikan oleh Ombudsman RI.
"Kami minta mitra Abu Tours yang di PPUI yang sudah ada izin. Jadi bukan Abu Toursnya yang berangkatkan mereka. Karena izinya sudah dicabut. Tapi terpaksa dia masih gunakan seragamanya Abu Tours, kopernya Abu Tours ya, karena itu sudah ada," kata Lukman.
Baca Juga: Akibat Abu Tours, Kemenag Diminta Moratorium Pendaftaran Umroh
"Ini hasil mediasi kami berdasarkan jemaah Abu Tours yang mereka tetap ingin berangkat umroh walaupun menambah biaya. Jadi, ini sebenarnya solusi, bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi apalagi membiarkan PPIU yang izinnya sudah dicabut tapi masih tetap memberangkatkan," Lukman menambahkan.