Jumat Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan TNI AL

Selasa, 17 April 2018 | 15:28 WIB
Jumat Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan TNI AL
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melaksanakan rekontruksi terkait kasus pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL Hunaedi pada akhir pekan ini.

"Rencananya hari Jumat kita rekon," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Dalam reka ulang itu, polisi akan memboyong tersangka Supriyanto (20) untuk memperagakan rentetan aksi perampokan yang menewaskan korban.

Menurut Stevanus, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyusun rekonstruksi hukum dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah melakukan prarekonstruksi dalam tewasnya Hunaedi pada Jumat (13/4/2018).

Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas

"Sudah ada pengakuan dia (Supriyanto). Dari pengakuan dia, kita suruh peragakan, dari peragaan itu kita tersusunlah konstruksi untuk berita acara pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga. Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.

Supriyanto ternyata sudah tiga kali mendatangi rumah Hunaedi di Kompleks TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Pertama kalinya, Supriyanto berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Kedua kalinya, pada Rabu (4/5/2018), Supriyanto berhasil merampok uang korban sebesar Rp3,2 juta. Pada akhirnya, Supriyanto membunuh Hunaedi setelah terpergok mengambil uang Rp200 juta pada Kamis (5/4/2018).

Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Lewat Tato, Polisi Bekuk Pembunuh Pensiunan TNI AL Hunaedi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI