Suara.com - Terkait kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) Ombudsman RI juga menemukan satu maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata yang mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata tingkat Kabupaten dan Kota.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Suedy yang mewakili Ombudsman RI saat bertemu dengan Menteri Agama Hakim Saifuddin, dan perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kantor Ombudsman, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
"Ini kami temukan banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket Ibadah Haji Khusus Umroh dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus berdiri minimal 2 tahun," ujar Ahmad.
Maka itu, Ombudsman mengusulkan agar kementerian pariwisata turut pula melakukan pengawasan terhadap Dinas Pariwisata di setiap kabupaten dan kota dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai BPW.
Baca Juga: Akibat Abu Tours, Kemenag Diminta Moratorium Pendaftaran Umroh
Diberitakan sebelumnya, ratusan korban calon jamaah umroh dan haji Abu Tour melapor ke Bareskrim Polri. Ratusan korban tersebut adalah jamaah mandiri yang mendaftar langsung ke kantor cabang Abu Tour, penyedia jasa layanan haji dan umroh di Jabodetabek.
"Kami dari perwakilan jamaah di Jabodetabek melapor terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh Abu Tour. Hari ini kami datang mewakili 307 jamaah, ini baru sebagian jamaah Jabodetabek yang kami ajak melapor, kemungkinan lebih banyak lagi," kata Kristiawan, jamaah korban Abu Tour di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Dia mengaku belum tahu pasti berapa total jumlah jamaah korban penipuan penyedia jasa haji dan umroh tersebut. Menurutnya, selain jamaah madiri yang mendaftar langsung ke kantor cabang Abu Tour juga banyak jamaah yang daftar lewat agen-agen lainnya.
"Yang pasti sebagai gambaran, di satu kantor cabang Abu Tour seperti di Cinere di bulan Januari dan Februari saja lebih dari 2.600 jamaah," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Abu Tours, Ombudsman RI Temukan 4 Maladministrasi Kemenag