Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah masukan terhadap Kementerian Agama mengenai sejumlah perbaikan yang harus dilakukan oleh Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI diwakili Ahmad Suedy, turut pula hadir Menteri Agama Hakim Saifuddin, dan perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kantor Ombudsman, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ahmad menuturkan terlebih dahulu Ombudsman juga telah melakukan temuan investigasi empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama terkait PT. Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
"Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umroh selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU," kata Ahmad di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga: Kasus Abu Tours, Ombudsman RI Temukan 4 Maladministrasi Kemenag
Ahmad menegaskan selama moratorium berjalan, kementerian agama dapat memastikan para calon jamaah yang terdaftar oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dipastikan berangkat.
"Selama moratorium pendaftaran, Kementerian Agama harus pastikan bahwa seluruh jamaah yang telah daftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," kata Ahmad.