Usai Manggung, Pedangdut Xena Xenita Ditangkap Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 17 April 2018 | 14:27 WIB
Usai Manggung, Pedangdut Xena Xenita Ditangkap Polisi
Xena Xenita, pedangdut beken asal Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk aparat Polres Kulonprogro seusai tampil di sebuah sekolah. Ia ditangkap karena kedapatan membawa pil obat jenis G tanpa izin. [Harian Jogja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Xena Xenita, pedangdut beken asal Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk aparat Polres Kulonprogro seusai "manggung" di sebuah sekolah. Ia ditangkap karena kedapatan membawa pil obat jenis G tanpa izin.

Kapolres Kulonprogro Ajun Komisaris Besar Anggara Nasution mengungkapkan, pedangdut berusia 19 tahun itu ditangkap pada Selasa (10/4) pekan lalu.

Awalnya, pedangdut yang terkenal dengan jargon 'Ximplah Ximplah' itu dicegat polisi yang rutin melakukan razia terbit berlalu lintas.

“Tapi, ketika digeledah, di dalam mobil bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi XN bersama seorang kawannya, ditemukan 9 butir pil berlogo bentuk segitiga,” kata Anggara, Senin (16/4/2018), seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kasus Model Tiara, Polisi Cocokkan Keterangan Ahli BMW

Ia mengungkapkan, pil yang bisa membuat mabuk tersebut disimpan dalam bungkus rokok di tas Xena Xenita.

Anggara menjelaskan, polisi menggeledah mobil pedangdut tersebut karena menaruh curiga terhadap gerak-geriknya.

“Ketika ditangkap, XN memang melanggar rambu lalu lintas. Tapi gerak-geriknya mencurigakan, tidak fokus. Petugas menduga dia mengonsumsi narkoba,” terangnya.

Pil Hima termasuk obat penenang jenis psikotropika berkategori keras berbahaya (daftar G). Efek mengonsumsi pil tersebut antara lain halusinasi, adiktif dan membuat pemakai hilang kesadaran.

Berdasar Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan, penggunaan obat tersebut harus izin khusus atau resep dokter.

Baca Juga: Perempuan Ini Janji Jalan Bugil Jika Facebook Ditutup

Xena yang tercatat sebagai warga Mantrijeron, Kota Jogja, tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat tersebut, sehingga masuk ranah pidana.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut. Kami akan periksa terkait kemungkinan kaitan pelaku dengan jaringan yang lebih luas," kata Anggara.

Anggara menegaskan, proses hukum kepada biduan dangdut bernama asli Xena Al Kautsar itu merupakan komitmen jajaran Polres Kulonprogo dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

 "Walaupun barang bukti yang kami temukan cukup sedikit, kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," ucapnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, belum bisa menyimpulkan kemungkinan pelaku turut mengedarkan psikotropika di lingkungan sekolah yang menjadi tempatnya menggelar pentas.

"Kami masih mendalami perkara ini. Pelaku memakai dan mengedarkan obat keras. Berdasar pengakuan pelaku, dia sudah tujuh kali membeli dan memberikan obat itu kepada rekan-rekannya. Ini sudah termasuk dalam kategori mengedarkan," katanya.

Saat ditanya sejumlah wartawan, Xena Xenita yang biasanya cerewet dan gemar melucu di atas panggung pilih tutup mulut. Ia enggan memberikan informasi apa pun.

Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul “Usai Manggung, Penyanyi Dangdut Xena Xenita Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI