Suara.com - Xena Xenita, pedangdut beken asal Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk aparat Polres Kulonprogro seusai "manggung" di sebuah sekolah. Ia ditangkap karena kedapatan membawa pil obat jenis G tanpa izin.
Kapolres Kulonprogro Ajun Komisaris Besar Anggara Nasution mengungkapkan, pedangdut berusia 19 tahun itu ditangkap pada Selasa (10/4) pekan lalu.
Awalnya, pedangdut yang terkenal dengan jargon 'Ximplah Ximplah' itu dicegat polisi yang rutin melakukan razia terbit berlalu lintas.
“Tapi, ketika digeledah, di dalam mobil bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi XN bersama seorang kawannya, ditemukan 9 butir pil berlogo bentuk segitiga,” kata Anggara, Senin (16/4/2018), seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Model Tiara, Polisi Cocokkan Keterangan Ahli BMW
Ia mengungkapkan, pil yang bisa membuat mabuk tersebut disimpan dalam bungkus rokok di tas Xena Xenita.
Anggara menjelaskan, polisi menggeledah mobil pedangdut tersebut karena menaruh curiga terhadap gerak-geriknya.
“Ketika ditangkap, XN memang melanggar rambu lalu lintas. Tapi gerak-geriknya mencurigakan, tidak fokus. Petugas menduga dia mengonsumsi narkoba,” terangnya.
Pil Hima termasuk obat penenang jenis psikotropika berkategori keras berbahaya (daftar G). Efek mengonsumsi pil tersebut antara lain halusinasi, adiktif dan membuat pemakai hilang kesadaran.
Berdasar Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan, penggunaan obat tersebut harus izin khusus atau resep dokter.
Baca Juga: Perempuan Ini Janji Jalan Bugil Jika Facebook Ditutup
Xena yang tercatat sebagai warga Mantrijeron, Kota Jogja, tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat tersebut, sehingga masuk ranah pidana.