Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil pemeriksaan terkait PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI diwakili Ahmad Suedy, Menteri Agama Hakim Saifuddin, dan perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ahmad mengatakan, Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umroh yang dilakukan Abu Tours.
Pertama, Kementerian Agama tidak kompeten dan efektif dalam pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Baca Juga: Kisah Mereka yang Berjibaku untuk Umrah Tapi Digagalkan Abu Tours
"Sehingga banyak jamaah umroh yang gagal berangkat dan tidak memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Ahmad di Ombudsman RI.
Kemudian kedua, Kementerian Agama melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU, yang gagal memberangkatkan jamaah, penipuan, dan penggelapan dana jamaah.
"Itu juga terjadi maladaministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah umroh," ujar Ahmad.
Terakhir, bentuk maladaministrasi yang dilakukan Kementerian Agama melakukan penyalahgunaan wewenang dengan izin untuk Abu Tours sudah dicabut. Tapi dapat masih memberangkatkan jamaah.
"Itu kementerian agama masih memberikan kesempatan Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh," kata Ahmad.
Baca Juga: Pengacara Abu Tours Ingin Pemerintah Ikut Bertanggung Jawab