Suara.com - Polisi akan mencocokan keterangan ahli dengan hasil pemeriksaan alat pengukur kecepatan mobil 3 dimensi yang digunakan dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online bernama Nur Irfan.
"Iya makanya nanti dicek, kemudian juga kita lihat dari keterangan saksi ahli," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/4/2018).
Menurut Halim, ahli yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini adalah BMW Group Indonesia, perusahaan pemegang merek mobil mewah yang dikendarai tersangka Tiara Ayu Fauzyah saat menabrak korban. Namun, Halim tak menjelaskan kapan agenda pemeriksaan ahli dari BMW itu dilakukan.
"Lagi proses dipanggil pemegang merek BMW," kata Halim.
Baca Juga: Cara Polisi Buat Simulasi Model Cantik Tiara Tabrak Ojek Online
Sebelumnya, Halim menyampaikan setelah kecepatan mobil telah didapat, polisi akan segera melakukan rekonstruksi di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.
Polisi juga akan menghadirkan model cantik itu untuk memperagakan adegan-adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Iya (Tiara) nanti akan dihadirkan saat rekonstruksi," kata Halim saT dihubungi Suara.com, Senin (17/4/2018) kemarin.
Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus setelah ditabrakan mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tabrak Ojek Online, Model Cantik Tiara Akan Jalani Rekonstruksi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.