Pokja PLN Pastikan Hak Pilih WNI di Luar Negeri Aman

Selasa, 17 April 2018 | 14:10 WIB
Pokja PLN Pastikan Hak Pilih WNI di Luar Negeri Aman
Video Conference KPU dengan Panitia Pemilu Luar Negeri di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) memastikan warga negara Indonesia di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti. ‎Saat ini berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) sebanyak 2.049.708 pemilih.

"Insyaallah seluruh WNI di luar negeri dapat dipastikan untuk dapat menggunakan hak pilihnya di PPLN-PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) yang sudah dibentuk," kata Ketua Pokja PLN Wajid Fauzi usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Wajid menjelaskan, pihaknya telah membentuk 130 PPLN di luar negeri. Pembentukan PPLN ini dalam rangka peningkatan pelayanan bagi warga negara Indonesia di yang berada di luar negeri.

"Sekarang ada 130 PPLN yang nanti akan melayani WNI dalam menggunakan hak politiknya di Pemilu 2019," ujar dia.

Pokja PLN merupakan kerjasama antara Kementerian Luar Negeri RI dan KPU.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menambahkan, kegiatan coklit data pemilih Pemilu 2019 dilakukan KPU untuk menjamin hak politik warga negara yang sudah memiliki hak pilih. Coklit dilaksanakan melalui video conference terhadap perwakilan RI di luar negeri di antaranya Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh, dari 130 perwakilan RI yang melaksanakan Gerakan Coklit Serentak.

"Gerakan Coklit Serentak juga dilaksanakan di 133 kabupaten/kota di dalam negeri bagi daerah yang tidak sedang menyelenggarakan Pilkada 2018," jelas dia.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada tidak dilakukan coklit. Pencocokan dan Penelitian ini akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih selama satu bulan mulai 17 April hingga 17 Mei 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI