Sebuah stiker besar terasang di ruang resepsionis, bertuliskan larangan anak-anak di bawah umur menginap, pelarangan berbuat kriminalitas, sekaligus dilengkapi dengan keterangan ancaman hukuman pidana.
Bahkan, pegawai hotel diharuskan berpatroli setiap jam mengitari 39 kamar penginapan, terutama saat malam.
"Saya tegaskan, ini bukan hotel short time. Ketentuan dan aturan main sesuai hotel melati. Jadi tak ada yang bisa menginap per jam, semua membayar penuh sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Panpel Tidak Jual Tiket Persija vs Persib Secara Online, Kenapa?
Semua upaya Totok tersebut justru tercoreng oleh ulang tiga pasangan suami istri pada Senin malam.
Polda Jatim menggerebek komunitas pasangan suami istri yang bertukar pasangan, untuk memuaskan fantasi seksual liar (swinger).
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas swinger, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di penginapan tersebut.
Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.
Mereka antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
Baca Juga: Detik-detik Grup Sparkling Pesta Seks Sebelum Ditangkap
"Kami tangkap saat sedang berhubungan badan di dalam satu kamar sebuah hotel di Malang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung, Senin.