Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa 6 Saksi dari Pihak Swasta

Selasa, 17 April 2018 | 11:19 WIB
Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa 6 Saksi dari Pihak Swasta
Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memeriksa enam orang saksi untuk anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Arfan. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dari swasta.

Keenam orang yang berasal dari pihak swasta tersebut diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi tahun 2014-2017 yang sudah menjerat Zumi Zola dan Arfan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Keenam orang tersebut adalah Suci, Ari Azhari selaku Direktur PT Mitra Bangun Andalas, Edi Zulkarnain, Direktur PT Fadli Satria Jepara, Wahyu Yandi, Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada, Joe Fandy alias Asiang, Dirut PT Sumber Swarnanusa, dan Ali Tonang alias Ahui, Dirut PT Chalik Suleiman Bersaudara.

Baca Juga: KPK Lacak Sumber Gratifikasi Pada Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.

Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI