Suara.com - Tak butuh waktu 24 jam, polisi telah meringkus pelaku dalam kasus tewasnya seorang karyawan bernama Ali Rahman (33). Pelaku yang diduga membunuh korban tak lain adalah seorang pemuda bernama Petrus Paulus Ualubun (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan milik kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6 Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (17/4/2018) pagi tadi.
"Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan kakak pelaku," kata Argo.
Setelah diringkus, pelaku langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Sempit UKI Cawang
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ali ditemukan warga sudah meregang nyawa di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam. Saat ditemukan, jasad warga Tanjung Priok itu sudah berlumuran darah.
Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban di sekitar pelipis, tangan, dada dan kaki.