Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengaku pasrah bila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua dugaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia tak terlalu peduli dengan fakta persidangan yang selalu memunculkan namanya.
Dalam kasus ini, baru dua tersangka yang ditetapkan KPK dari pihak Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto. Padahal, Diah dan Sugiharto pernah bersama-sama menemui Setya Novanto di Hotel Grend Melia, Kuningan, Jakarta Selatan dan juga di ruang kerjanya di gedung DPR RI.
Dia sejatinya sudah sering diperiksa penyidik atas perkara yang merugikan keuangan negara hampir senilai Rp2,3 triliun ini.
"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Diah pada perkara ini disebutkan Jaksa KPK sebagai orang yang turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dan diperkaya sebesar 2,7 Juta dollar AS dan Rp22,5 Juta.
Diah sendiri di persidangan pernah mengakui menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Namun menurut pengakuannya, duit itu sudah dia kembalikan ke KPK.
Meski demikian, sejauh ini Diah masih berstatus saksi di lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pada hari Diah datang ke KPK bukan untuk diperiksa dalam kasus e-KTP, melainkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasua dugaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Duddy Jacom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.