Pelapor Mulai Siapkan Ahli untuk Kasus Amien Rais

Selasa, 17 April 2018 | 09:08 WIB
Pelapor Mulai Siapkan Ahli untuk Kasus Amien Rais
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku berinisiatif untuk diperiksa polisi sebagai pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Amien Rais, Senin (16/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus tersebut, Amin Rais diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI