Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, mengaku mulai menyiapkan ahli untuk bisa dimintai keterangan dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Amien Rais.
"Kita sudah punya gambaran (ahli-ahli yang akan ditunjuk)," kata Aulia saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/4/2018).
Menurut lelaki yang berprofesi sebagai pengacara ini, ahli yang akan diajukan dalam laporannya itu diantaranya ahli bahasa, ahli hukum pidana dan ahli IT.
"Kalau mengenai UU ITE biasanya ahli yang harus dipenuhi itu ahli pidana, ahli bahasa, terus nanti ada ahli IT gitu," katanya.
Namun, Aulia belum bisa merinci nama-nama dari ahli yang akan diajukannya itu. Alasannya, masih menunggu tahapan pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
"Kalau saat ini belum. Ahli itu nanti (tahapan pemeriksa) terakhir," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada Amien Rais.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais, atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Pelapor Amien Rais Boyong Dua Saksi
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.