Akan tetapi, lanjut dia, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi sexy dancer.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya bakal dikenakan pasal 34.
Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demo untuk menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor pada Minggu (15/4/2018).
Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto di Jepara, Minggu mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pornoaksi di Pantai Kartini pada Sabtu (14/4/2018) yang sangat tidak layak dan patut ditonton.
Aksi tersebut bertolak belakang dengan semangat emansipasi dan kesetaraan yang dicita-citakan RA Kartini.
Kaum perempuan di Kabupaten Jepara, kata dia, juga ikut menandatangani spanduk penolakan aksi pornografi di Jepara hari ini (16/4/2018). (Antara)