NM bersama TA menelusuri data nasabah kartu kredit yang aktif kemudian menghubungi pusat penerangan bank.
Kedua tersangka itu meminta petugas pusat penerangan bank memperbaharui data nasabah termasuk nomor telepon selular.
Tersangka NM dan TA memberikan data detail nasabah kepada petugas pusat penerangan bank berdasarkan data dari IS seperti nama orang tua, alamat maupun tanggal, serta tahun lahir.
Usai lolos verifikasi data, tersangka mendapatkan notifikasi "One Time Password" (OTP) kemudian meminta pihak bank membuat kartu kredit baru yang dikirim ke alamat rumah tersangka.
Tersangka NM menerima kartu kredit baru selanjutnya bertransaksi tarik tunai dan belanja online bersama AN.
Sindikat pembobolan nasabah kartu kredit bank itu mengaku telah beraksi 20 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta. (Antara)