Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial T, berusia 34 tahun, lantaran melawan petugas ketika dilakukan penangkapan di sekitar Kemayoran.
"Tersangka T merupakan pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian di Jakarta, Senin (17/4/2018).
Arie mengatakan awalnya petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua perempuan EF (55) dan BD (48) yang berperan sebagai pengedar.
Kedua perempuan itu diungkapkan Arie, mengaku menerima sabu-sabu dari tersangka T selanjutnya polisi memburu T.
Baca Juga: Bali United Imbangi Persela di Lamongan
Berdasarkan keterangan EF dan BD, polisi menelusuri jejak T yang diduga berada di kontrakan kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Petugas menangkap T yang dikembangkan memburu tersangka ACE sebagai pemasok namun T berupaya merebut senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Arie menyatakan tindakan petugas mengambil tindakan tegas tersebut sebagai sinyal bagi pengedar narkoba yang melakukan perlawanan terhadap petugas. (Antara)