Anggota KPU Hasyim Asya'ari Hadapi Laporan Sekjen PKPI

Senin, 16 April 2018 | 22:38 WIB
Anggota KPU Hasyim Asya'ari Hadapi Laporan Sekjen PKPI
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari. Pelaporan yang dilakukan Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh atas dasar dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dianggap telah mencoreng nama baik PKPI.

Menanggapi hal tersebut, Komisoner KPU RI Hasyim Asa'ari menyampaikan jika dirinya akan menghadapi pelaporan itu.

"Akan saya hadapi. Ini resiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," ujar Hasyim kepada Suara.com, Senin (16/4/2018).

Selain itu, dalam akun twitter miliknya, Asya'ari sempat melintarkan twittan yang mengatakan jika dirinya dilaporkan dan itu berat sembari memposting Surat Laporannya.

Baca Juga: PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

"Dilaporkan itu berat, biar saya saja," ujarnya dalam postingan twitter itu.

Komisisoner KPU Viryan pun menyayangkan pelaporan tersebut karena menurutnya, terkait proses yang ditempuh tersebut merupakan hak KPU.

"Kami berusaha memaknai sebaik mungkin. Pertama kami udah tetapkan jadi peserta pemilu dan sudah diberi nomor urut," ungkapnya.

Ia mengatakan dari sisi regulasi, apa yang telah pihaknya tempuh di Mahkamah Agung itu diperbolehkan. Terhadap opsi itu akan KPU pertimbangkan salah satunya mendapat masukan dari Komisi Yudisial.

"Kami juga sampaikan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN ke KY. Untuk itu segera kami lakukan. Kami harap ada eksaminasi atas dugaan pelanggaran itu," jelasnya.

Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi

Laporan yang sudah dilakukan PKPI tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Reinhard melaporkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI